Lhoksukon (ANTARA Aceh) - Pemohon pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, terus meningkat, seiring dengan bertambahnya kenderaan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan di Lhokseumawe, Kamis menyebutkan, pemohon terus meningkat di Aceh Utara setiap bulannya, terutama untuk SIM C bagi pengguna kendaraan roda dua.
"Setiap bulannya terus meningkat pemohon SIM, baik SIM C, SIM A, dan SIM B, tetapi yang terbanyak adalah pemohon SIM C," kata Wawan Setiawan melalui Kasat Lantas AKP Ikmal.
Ia menyebutkan, setiap bulannya rata-rata pemohon SIM di Polres Aceh Utara itu mencapai antara 400 orang hingga 600 orang. Hal itu tidak terlepas dari semakin bertambahnya kepemilikan kendaraan di Aceh Utara.
Akan tetapi, meski pemohon SIM terus meningkat, sambung Ikmal, kesadaran masyarakat pengguna jalan terhadap kedisipilinan dan tata tertib berlalulintas dinilai masih sangat kurang, baik itu tentang pengunaan helm maupun menghidupkan lampu utama pada siang hari.
Padahal, tambah Ikmal, pihaknya terus menggelar sosialisasi tentang tata tertib berlalulintas baik itu ke sekolah dan juga tempat keramaian. Disamping pemasangan papan dan spanduk peringatan rawan lakalantas di daerah-daerah tertentu.
Pada tahun 2016, beber Ikmal, pihaknya mencatat sebanyak 1.587 penilangan yang diberikan kepada para pelanggar dari sejumlah razia yang digelar pihaknya.
"Tahun 2016, hingga bulan Agustus berjalan, petugas telah memberikan 1.587 surat penilangan kepada pelanggar lalu lintas dari sejumlah razia yang digelar," katanya.
Pelanggar tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak menghidupkan lampu utama pada siang hari, tidak pakai helm, dan tidak pakai sabuk pengaman bagi kedaraan roda empat.
AKP Ikmal mengimbau, agar masyarakat pengguna jalan dapat patuh soal tertib berlalulintas. Jika sudah patuh, tentu saja kenyamanan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya akan sangat terasa.